RUU KKG Menyerang Islam dan Berbahaya
Pasal 1, “Kesetaraan Gender adalah kesamaan kondisi dan posisi bagi
perempuan dan laki-laki untuk mendapatkan kesempatan mengakses,
berpartisipasi, mengontrol dan memperoleh manfaat pembangunan di semua
bidang kehidupan”. Sedangkan “Keadilan Gender adalah suatu keadaan dan
perlakuan yang menggambarkan adanya persamaan hak dan kewajiban
perempuan dan laki-laki sebagai individu, anggota keluarga, masyarakat
dan warga negara”.
Disitulah, RUU ini memandang Islam diskriminatif terhadap perempuan.
Aturan syariah seperti terkait pakaian, larangan perempuan menjadi
pemimpin negara/penguasa, tanggung jawab keibuan, relasi suami istri,
perkawinan, perwalian, nusyuz, ketentuan waris dan lainnya dianggap
diskriminasi dan tak adil atas perempuan. Islam dilekatkan bias
patriarkhis, bahkan banyak ayat dan hadits dituduh bermuatan misogynist (membenci wanita). Spirit RUU ini pada hakikatnya menjadi gugatan terhadap Islam.
Pasal 3 huruf f menyatakan akan menghapus segala praktik yang
didasarkan atas inferioritas atau superioritas salah satu jenis kelamin
atau berdasarkan peranan stereotype bagi perempuan dan laki-laki. Artinya, peran khas laki-laki sebagai suami dan pemimpin bagi wanita dan peran khas perempuan sebagai isteri, ibu dan pengatur rumah tangga adalah pembakuan peran (tidak fleksibel) sehingga harus dihapus.
RUU ini melarang perbuatan yang memiliki unsur pembedaan, pembatasan,
dan/atau pengucilan atas dasar jenis kelamin tertentu (Bab VIII, pasal
67). Siapa saja yang melaksanakan ketentuan syariah dalam masalah
waris, aqiqah, kesaksian, melarang perempuan menjadi khatib jumat, wali
nikah, imam shalat bagi makmum laki-laki, dan melarang nikah beda
agama maupun sesama jenis, dsb, berarti telah melanggar Bab VIII, pasal
67 dan Bab III pasal 12 RUU KKG ini.
Pasal 8 huruf b menyatakan, setiap warga negara berhak mendapatkan
perlindungan melalui peraturan yang tidak diskriminatif gender. Jelas
ini menyasar peraturan bernuansa syariah. Komnas Perempuan pada
September 2010 menganggap ada 189 perda diskriminatif. Di antaranya
mengenai khalwat di Aceh, pemberantasan pelacuran di Jawa
Barat, keharusan berpakaian Muslim dan Muslimah di Bulukumba, serta
pelarangan keluar malam bagi perempuan di Tanggerang.
Pasal 9 ayat (1) menyatakan kesempatan yang sama dan perlakuan yang
adil dalam pemenuhan hak kesehatan reproduksi, hak pendidikan, hak
ekonomi dan ketenagakerjaan, keterwakilan perempuan, perkawinan dan
hubungan keluarga.
Keadilan pada hak ekonomi meniadakan perlunya izin suami/keluarga
bagi perempuan untuk bekerja apalagi di malam hari. Terpenuhinya hak
reproduksi mencakup ketidakharusan izin suami soal sterilisasi dan
aborsi. Perempuan/remaja perempuan harus dijamin mendapatkan informasi
dan pelayanan kesehatan seksual dan reproduksi, termasuk kemudahan
mendapatkan kontrasepsi untuk mengurangi tingkat aborsi tidak aman dan
kehamilan. Pasal 4 ayat 2 mengharuskan terpenuhinya kuota 30% dalam hal
keterwakilan perempuan di legislatif, eksekutif, yudikatif, dan
berbagai lembaga pemerintahan non-kementerian, lembaga politik, dan
lembaga non-pemerintah, lembaga masyarakat di tingkat daerah, nasional,
regional dan internasional.
Pasal 20 mencantumkan sanksi administratif atau pemberian disinsentif
bagi pihak yang mencederai komitmen PUG. Bahkan pasal 21 ayat (2)
menentukan bila terjadi tindak pidana yang dilatarbelakangi diskriminasi
gender, pidananya dapat ditambah sepertiga dari ancaman maksimum
pidana yang diancamkan dalam KUHP dan UU lainnya. Lebih parah lagi,
pasal 70 RUU ini memberikan ancaman pidana penjara bagi setiap orang
yang sengaja melanggar pasal 67. Dengan pasal ini, penjara nantinya
akan dipenuhi oleh kaum Muslimin yang melaksanakan ketentuan syariah
yang dianggap tidak sejalan dengan ide gender dan KKG yang diusung RUU
ini.
RUU Merusak
RUU ini nantinya akan bisa merusak kaharmonisan keluarga bahkan bisa
menghancurkan bangunan masyarakat. Perempuan didorong lebih banyak
berkiprah di ruang publik dan berkarir yang akan menambah beban bagi
perempuan sendiri. College Eropa Neuropsychopharmacology tahun
2011 dalam studinya menemukan bahwa depresi perempuan di Eropa naik dua
kali lipat selama 40 tahun terakhir karena ‘beban luar biasa’ akibat
kesulitan menyeimbangkan peran mengurus rumah, merawat anak dan karir.
Dibalik ide KKG mengintai kerakusan nafsu bisnis. Bernard Lewis dalam bukunya, The Middle East
mengungkapkan, “Faktor utama dalam emansipasi perempuan adalah ekonomi
…. kebutuhan tenaga kerja perempuan.” Nicholas Rockefeller -seorang
penasihat RAND- menyatakan tujuan kesetaraan gender adalah untuk mengumpulkan pajak dari publik 50% lebih untuk mendukung kepentingan bisnis.
Ide KKG mendorong perempuan bebas mengekspresikan diri termasuk dalam
pemenuhan seksual. Keharmonisan keluarga terancam. Bangunan masyarakat
juga bisa runtuh. Tercatat, saat ini di Inggris hanya 40% anak yang
lahir dari pernikahan. Ide RUU ini juga berpotensi melahirkan ancaman
masyarakat tua akibat pertumbuhan penduduk minus seperti yang terjadi di
Eropa. Akankah kita harus menunggu deretan kejadian seperti itu di
Indonesia untuk menolak ide gender dan KKG sekaligus menolak RUU ini
yang mengusungnya?
Pandangan Islam
Islam datang mensolusi problem manusia secara umum dengan hukum yang
sama berlaku untuk laki-laki dan perempuan. Kadang solusi hukum itu
datang untuk problem yang lahir dari sebagian jenis manusia, baik
perempuan atau laki-laki. Dalam konteks ini, Islam membawa hukum yang
berbeda-beda sesuai dengan tabiat fitrah perempuan dan laki-laki, dan
sesuai dengan posisi masing-masing di dalam jamaah serta peran, fungsi
dan status di masyarakat. Perbedaan tersebut diciptakan bukan untuk
mendiskriminasikan perempuan tetapi demi harmonisasi peran
masing-masing.
Semua aturan yang diberlakukan Allah SWT itu adalah solusi kehidupan
sekaligus menjamin keadilan bagi seluruh manusia. Maka Allah melarang
untuk iri atas perbedaan itu.
وَلَا تَتَمَنَّوْا مَا فَضَّلَ اللَّهُ بِهِ
بَعْضَكُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ ۚ لِّلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِّمَّا اكْتَسَبُوا ۖ
وَلِلنِّسَاءِ نَصِيبٌ مِّمَّا اكْتَسَبْنَ ۚ وَاسْأَلُوا اللَّهَ مِن
فَضْلِهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمًا ﴿٣٢﴾
Dan janganlah kamu iri hati terhadap apa yang dikaruniakan Allah
kepada sebagian kamu lebih banyak dari sebagian yang lain. (karena)
bagi laki-laki ada bagian dari yang mereka usahakan, dan bagi perempuan
ada bagian dari yang mereka usahakan, dan mohonlah kepada Allah
sebagian dari karunia-Nya. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui segala
sesuatu. (QS an-Nisa’ [4]: 32)
Hikmah pembedaan hukum yang berkaitan pada perempuan sejatinya adalah
perlindungan terhadap kehormatan dan kesucian perempuan. Penerapan
syariah Islam memberikan jaminan harmonisasi keluarga, keutuhan bangunan
masyarakat dan kelestarian generasi yang tangguh, bebas dari krisis
keyakinan dan moralitas. Semua itu hanya bisa diujudkan dengan penerapan
syariah di bawah sistem Khilafah Rasyidah ‘ala minhaj an-nubuwwah. Wallâh a’lam bi ash-shawâb. []
Komentar Al Islam
Keberlanjutan perikanan nasional kian terancam oleh ketertinggalan
nelayan, lemahnya insfrastruktur, pencurian ikan yang masih merajalela
dan arus impor ikan yang memukul daya saing. Keberpihakan pemerintah
terhadap sektor perikanan dinilai masih rendah (kompas, 10/4).
1. Sesungguhnya semua yang dibutuhkan untuk kemakmuran dan
kemajuan ada melimpah di negeri ini. Tapi sayang, negeri ini tertinggal
dan rakyatnya banyak yang miskin.
2. Yang tidak ada di negeri ini adalah sistem yang baik dan
pemerintah dan politisi yang perhatian dan tulus memelihara dan
memperjuangkan kepentingan rakyat
3. Yang dibutuhkan negeri ini untuk maju dan sejahtera adalah
syariah Islam dalam bingkai sistem Khilafah Rasyidah ‘ala minhaj
an-nubuwwah. Sumber Buletin Dakwah AL-ISLAM, Edisi 602
Tidak ada komentar:
Posting Komentar